Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat Dari Polri!
Selasa, 18 Maret 2025 | 05:02 WIB
"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).
Seperti diketahui, AKBP Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika.
Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
AKBP Fajar dikabarkan ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan asusila pada Kamis 20 Februari 2025.
Editor : M Mahfud