DEPOK, iNews.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat mengembangkan inovasi secara online untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," kata Kepala BKD Kota Kota Depok Wahid Suryono, Minggu (20/3/2022).
BACA JUGA:
20 Pelaku IKM Ikuti Pelatihan Desain Fesyen dari Disperdagin Depok
Untuk itu, kata Wahid, dalam layanan tersebut pihaknya baru meluncurkan e-PBB. Dalam aplikasi tersebut terdapat menu e-SPPT yang disediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri.
Menurut Wahid, dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.
Selama ini, kata Wahid, SPPT menunggu pendistribusian berjenjang dari BKD ke Camat, Lurah, RW dan seterusnya.
BACA JUGA:
Mulai Besok Kota Bogor Gelar PTM Terbatas
“Sekarang tidak perlu. cukup melalui aplikasi saja, termasuk jika ada double atau alamat yang tidak akurat, bisa usulkan di aplikasi tersebut," ungkapnya.
Wahid berharap dengan beberapa kemudahan yang telah tersedia, WP bisa taat pajak dan membayarkan pajak sebelum jatuh tempo.
Menurutnya, pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Oleh karena itu, BKD Kota Depok berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak.
“Jadi diharapkan WP bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok,” papar Wahid.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani