JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah membuat kebijakan baru dalam perpajakan, yakni menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga para wajib pajak (WP) dapat menggunakan NIK untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
"Penggantian NPWP dengan NIK dilakukan karena integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan, sehingga wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melalui keterangan resmi, Selasa (19/7/2022).
Ia menegaskan bahwa upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya, karena dalam berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu lagi mengingat dua nomor, yakni NIK dan NPWP, namun cukup satu.
"Tujuannya untuk memudahkan, (karena) kadang orang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," jelasnya.
Meski demikian Suryo mengakui kalau proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga saat ini baru 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP, dan dapat digunakan sebagai pengganti dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pajak.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," katanya.
Karena perubahan ini, maka Kartu NPWP pun kini bentuknya berubah.
Berdasar rilis di akun Instagram Dirjen Pajak, diketahui kalau di bagian depan kartu ditampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
Selanjutnya bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dam tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.
Sumber: Instagram @Ditjenpajakri
Penggantian NPWP dengan NIK merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
"Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk (warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia) menggunakan NIK sebagai NPWP,” bunyi pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 112/2022.
PMK itu sendiri merupakan implementasi dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Editor : Rohman