DEPOK, iNews Depok. id - Sebanyak 11 objek pajak di Depok, dipasangi plang dan stiker oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dibantu Satpol PP. Pemasangan plang ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap para Wajib Pajak (WP) yang menunggak kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, pada Senin (8/7/2024). "Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya di atas Rp100 juta atau akumulatif, bahkan ada yang tunggakannya mencapai Rp1 miliar," jelas Reza, seperti rilis Dikominfo Depok.
Reza menambahkan, hingga awal Juli ini, BKD Depok telah memasang plang di 11 bangunan. Ia berharap dengan langkah ini, para WP yang menunggak dapat segera menyelesaikan kewajibannya.
Sebelum pemasangan plang, BKD Depok telah melalui beberapa tahapan, seperti mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP. Namun, jika WP tetap tidak merespon, maka dilakukan pemasangan plang dan stiker.
"Ke depan kami pastikan jumlahnya bertambah, karena saat ini masih proses pemanggilan yang mencapai 22 WP. Sebelum ada tindakan penyitaan atau proses lanjutan, kami minta WP untuk melunasi kewajibannya,” tuntas Reza.
Editor : Mahfud