DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan sanksi kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sanksi yang diberikan yakni pemasangan papan penanda ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak yang masih tertunggak.
Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan kepada wajib pajak yang tunggakannya lebih dari Rp500 juta.
“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas. Artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Reza menambahkan, untuk teknis pemberian sanksi di lapangan, wajib pajak prioritas terlebih dahulu diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi tenggat waktu selama sepekan. Jika tidak dibayarkan, selanjutnya pihaknya akan membuat surat teguran.
Kemudian, jika surat teguran tidak juga ditanggapi, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari).
Editor : M Mahfud