get app
inews
Aa Read Next : Satu Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Tewas Ditembak Polisi

Makin Panas! Haris Azhar Bakal Laporkan Luhut Terkait Dugaan Kejahatan Ekonomi di Papua

Senin, 21 Maret 2022 | 13:27 WIB
header img
Haris Azhar dengan didampingi pengacaranya, memberikan keterangan kepada pers saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022), untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut. Dia mengatakan akan melaporkan balik Luhut. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id -  Perseteruan Direktur Lokataru Haris Azhar dengan Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Panjaitan memasuki makin seru setelah Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Haris bakal melaporkan Luhut atas dugaan kejahatan ekonomi dan investasi di Papua.

"Kami menemukan bahwa ini ada dugaan tindak pidana atau kejahatan di sektor ekonomi dan investasi (di Papua)," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Dia mendatangi Polda karena mendapat panggilan pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik Luhut yang membuat dirinya dan Fatia dijadikan tersangka.

Haris mengaku geram karena selama ini informasi yang dia berikan kepada penyidik Polda terkait dugaan kejahatan ekonomi di Papua yang melibatkan Luhut, tak digubris. Bahkan da dan Fatia ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik Luhut. 

Aktivis HAM ini memastikan bahwa dia akan mengupayakan segala tindakan hukum agar informasi itu dapat ditindaklanjuti.

Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, menjelaskan kalau kasus yang akan dilaporkan kliennya itu bukan delik aduan.

Dia juga menjelaskan kalau Haris kerap memberikan informasi kepada penyidik selama diperiksa dengan status masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut.

"Nah, seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainnya (informasi) itu di-follow up, dan harus lebih dulu diusut dibanding kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut," katanya.

Karena informasi itu tidak di-follow up secara responsif oleh kepolisian, lanjut dia, maka hari ini dia dan Haris akan memberikan informasi tambahan.

"Kalau perlu tadi, kami hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari perbincangan Haris dan Fatia yang ditayangkan di akun YouTube Haris pada Agustus 2021 dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!!  Jendral BIN Juga Ada!!".

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri yang disebut-sebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.

"PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video itu.

"LBP, Lord Luhut," jawab Haris.

Lebih lanjut, Fatia mengaitkan nama-nama tersebut, termasuk Luhut, sebagai orang yang ada di balik pemenangan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2014.

"Mereka juga yang jadi pemenangannya Jokowi di tahun 2014," ujar Fatia.

"Ya, kalau Lord Luhut jelas," imbuh Haris.

Perbincangan itu membuat Luhut panas. Melalui kuasa hukumnya, Luhut menyomasi Haris dan Fatia karena menilai apa yang mereka bicarakan itu tidak benar dan masuk pencemaran nama baik, karena kata Luhut, dia tidak punya bisnis tambang di Papua. Dia menuntut Haris dan Fatia meminta maaf dalam waktu 5x24 jam, tetapi Haris dan Fatia menolak, bahkan menantang untuk buka-bukaan data di pengadilan.

Pada September 2021, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, dan keduanya ditetap menjadi tersangka oleh penyidik Polda pada Jumat (18/3/2022).

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut