get app
inews
Aa Read Next : Satgas Saber Pungli dan Ombudsman Puji Layanan Keimigrasian Minim Laporan Pungli

Ombudsman Respons Laporan Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Diduga Kadaluarsa

Selasa, 12 Maret 2024 | 22:25 WIB
header img
Ombudsman RI Perwakilan Jakarata Raya. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya merespons laporan keberatan diterimanya permohonan kasasi desain industri produk genset yang diduga kadaluarsa

Hal tersebut diungkapkan Ichwan Anggawirya kuasa hukum Tommy Admadiredja, termohon kasasi perkara desain industri produk genset.

”Saya telah menerima surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan substansif terhadap laporan yang saya kirim,” kata Ichwan di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Ichwan menceritakan perkara ini disidangkan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.  

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam vonis 31 Oktober 2023, menolak gugatan CV. Rajawali Diesel. 

CV Rajawali Diesel lalu mengajukan kasasi. MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 12 Februari 2024.

Ichwan Anggawirya mempersoalkan pengajuan permohonan kasasi yang diduga cacat administrasi karena telah melewati jangka waktu alias kadaluarsa. Ia sebagai kuasa hukum termohon baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada tanggal 12 Desember 2023 dari Panitera Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang berarti 42 hari sejak putusan dibacakan.

Padahal, tutur Ichwan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan. Dan selanjutnya Panitera wajib mengirimkan Pemberitahuan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.

”Saya baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi 42 hari sejak pembacaan putusan yang telah melewati jangka waktu dalam persyaratan administrasi. Keberatan kami, permohonan kasasi yang melewati jangka waktu itu diterima, padahal tidak memenuhi syarat formal,” ujar Ichwan Anggawirya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut