get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Terima PK Mardani, Pakar Nilai Jadi Preseden Buruk, MA Dinilai Tak Punya Perspektif Anti-Korupsi

Keberatan Permohonan Kasasi Kadaluarsa Diterima, Pihak Termohon Surati Komisi Yudisial

Rabu, 28 Februari 2024 | 21:13 WIB
header img
Komisi Yudisial. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id – Kasus permohonan kasasi diduga kadaluarsa dalam perkara desain industri produk genset terus bergulir. Pihak termohon mengajukan keberatan dengan menyurati Komisi Yudisial (KY).

Surat diantarkan langsung Tommy Admadiredja yang menjadi termohon perkara ini, hari ini Rabu (28/2/2024) ke Komisi Yudisial. Tommy didampingi kuasa hukumnya, Ichwan Anggawirya.

”Surat keberatan disampaikan langsung termohon dan telah diterima KY hari ini,” kata Ichwan Anggawirya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Perkara ini melibatkan pihak CV Rajawali Diesel sebagai Pemohon Kasasi. Sedangkan pihak Termohon Kasasi adalah Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia, dengan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer sebagai kuasa hukum.

Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan CV. Rajawali Diesel. Perusahaan yang berdomisili di Semarang ini lalu mengajukan kasasi ke MA.

MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada Senin, 12 Februari 2024.

Ichwan mempersoalkan Permohonan Kasasi yang diduga telah kadaluarsa dengan melewati jangka waktu tetapi tetap diterima.

”Menurut pendapat kami, Kepaniteraan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga telah lalai dengan tetap menerima pengajuan permohonan kasasi oleh Pemohon Kasasi, padahal Permohonan Kasasi tersebut telah melewati jangka waktu kasasi, sehingga menimbulkan cacat administrasi,” terang Ichwan Anggawirya. 

Ichwan mengungkapkan pengajuan Permohonan Kasasi perkara Desain Industri, diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ayat 1 dan 4. 

Pasal 41 ayat 1 menyebutkan bahwa Permohonan Kasasi diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut.

Sedangkan ayat 4 disebutkan Panitera wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan,” lanjut Ichwan.

Dugaan bahwa permohonan kasasi telah melewati jangka waktu, tutur Ichwan karena Kepaniteraan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru mengirimkan Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada 12 Desember 2023. 

”Artinya pemberitahuan permohonan kasasi dikirimkan Panitera 42 hari sejak putusan. Itu sudah kadaluarsa mengacu Pasal 41 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri,” tegas Ichwan. 

”Permohonan Kasasi tersebut telah melewati jangka waktu sehingga tidak memenuhi syarat-syarat formal, dan sudah sepatutnya Permohonan Kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan Ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Ichwan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut