get app
inews
Aa Text
Read Next : Laksma dr Nurrobi: Waspadai Ancaman Bio-Asimetris dan Bio-Siber Pasca Pandemi Covid-19

3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Didakwa Rugikan Negara Rp319 M, Ini Kata Kuasa Hukum!

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:57 WIB
header img
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didakwa merugikan negara Rp319 miliar. (Foto: MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews Depok.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didakwa merugikan negara Rp319 miliar. Dakwaan dibacakan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06," kata Jaksa di ruang sidang, seperti dikutip ​​​​​​MNC Portal Indonesia, Selasa (4/2/2025).

Menanggapi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Tim Penasihat Hukum Terdakwa Satrio Wibowo yang terdiri dari Artha Wicaksana, S.H., Panjie Lundu Pakpahan, S.H., Johny Bakar, S.H., Vidi Yunesha, S.H., dan Andreas Wibisono, S.H., tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi akan tetapi meminta kepada majelis hakim untuk langsung memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

Dihubungi secara terpisah salah satu anggota Tim Penasihat Hukum Satrio Wibowo yakni Andreas Wibisono, S.H., mengatakan bahwa lebih dari dua juta set APD diambil secara sepihak dari gudang penyimpanan di Kawasan Berikat Bogor dan didistribusikan ke masing-masing rumah sakit oleh BNPB, TNI dan Kemenkes. Padahal menurut Andreas, saat itu kesepakatan harga antara penyedia dengan PPK belum tercapai.

“Kesepakatan harga jual beli APD belum tercapai tetapi lebih dari dua juta APD sudah diambil secara sepihak dan APD tersebut juga sudah digunakan, tapi kenapa sekarang yang dipermasalahkan itu persoalan administratif formil seperti surat pesanan dan bukti pendukung kewajaran harga? Kalau harga belum deal ya barang jangan diambil dan digunakan dulu dong," ujar Andreas Wibisono kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Dirinya tidak menampik kalau saat itu Negara sedang dalam keadaan darurat yakni adanya bencana non-alam Covid-19 akan tetapi negara yang dalam hal penegakan hukum pemberantasan korupsi diwakili oleh KPK seharusnya jernih melihat permasalahan yang ada untuk tidak begitu mudah mengangkat persoalan ini menjadi tindak pidana korupsi.

Actus Reus Mens Rea atau niat jahat Terdakwa Satrio Wibowo dan Terdakwa lainnya dalam Pengadaan APD Covid-19 pada tahun 2020 tidak ada sama sekali dan perbuatan mereka juga bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keadaan terhadap situasi dan kondisi yang terjadi saat itu," kata Andreas.

"Namun  yang sangat disayangkan mereka semua saat ini harus berhadapan dengan hukum lantaran dituduh melakukan kejahatan di tengah bencana," lanjut Andreas.

Dalam kasus itu, jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD pada Kemenkes RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, para terdakwa dinilai melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum berupa negosiasi harga APD sebanyak 170 ribu set. Negosiasi tersebut dilakukan tanpa menggunakan surat pesanan. 

"Melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak lima juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran," kata jaksa dalam sidang perdana tersebut.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut