get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua MPR Dorong Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Hari Ini Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Indra Kenz

Jum'at, 18 Maret 2022 | 07:56 WIB
header img
Rudy Salim. Foto: Highend

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Rudy Salim akan akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Jumat (18/3/2022).

”Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, Jumat (18/3/2022).

BACA JUGA:

Rizky Billar Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Doni Salmanan

Seharusnya Rudy Salim menjalani pemeriksaan pada Senin (14/3/2022), namun Polri menyatakan yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Menurut Chandra, permohonan penjadwalan ulang itu dikabulkan penyidik. Polri akan menunggu kehadiran Rudi Salim pada Jumat.  

”Iya, kita tunggu jam 10.00 WIB,” ujar Chandra.

BACA JUGA:

Takut Seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, Nodiewakgenk Umumkan Mundur Sebagai Trader

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut