get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Harus Hentikan Kasus Firli, Ini Kata Kuasa Hukum

Pakar Hukum Yakin Polda Metro Jaya Akan SP3 Kasus Firli Bahuri, Ini Alasannya

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:07 WIB
header img
Tak cukup bukti, pakar hukum pidana yakin penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan penyidikan kasus Firli Bahuri dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Foto: Sindonews . Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews Depok.id – Tak cukup bukti, pakar hukum pidana yakin penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan penyidikan kasus Firli Bahuri dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) . 

Keyakinan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH, MH. 

Mantan Ketua KPK Firli tengah disidik Polda Metro Jaya dengan perkara dugaan pemerasan terhadap Sahrul Yasin Limpo (SYL). Namun penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) disebut belum juga memenuhi petunjuk Jaksa dalam melengkapi alat bukti berkas perkara Firli Bahuri.

“Kalau tidak cukup alat bukti, konsekuensinya perkara Firli Bahuri dihentikan,” kata Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Guru besar hukum pidana Universitas Al Azhar mengungkapkan ada 3 alasan penghentian penyidikan dengan penerbitan SP3. Tiga alasan tersebut yakni tidak cukup alat bukti, bukan peristiwa pidana, penyidikan dihentikan demi hukum karena kadaluarsa atau tersangkanya meninggal dunia. 

Menurut Prof Suparji, jaksa tidak mau terbebani perkara. Pasalnya Jaksa yang nantinya menjadi pihak yang akan membuktikan dalam persidangan dan kelengkapan bukti menjadi pertarungan reputasi Jaksa. 

Prof Suparji menegaskan dalam proses hukum, fakta tidak bisa direkayasa, tetapi hanya direkonstruksi. Karena itu, fakta tidak bisa bersifat imajinatif atau asumtif, tetapi harus sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

“Itu harus ada bukti, kapan dan dimana Sejatinya, menurut Prof. Supardji, kasus yang disangkakan kepada Firli Bahuri sederhana kalau memang penyidik menemukan alat bukti seperti petunjuk dari Jaksa.

Yang jadi pertanyaan, kata dia, kenapa penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara itu. Apakah memang tidak ada alat bukti atau alat buktinya belum ditemukan?

“Kalau memang ada alat buktinya, perkara ini sebetulnya simpel. Misalnya, jelas waktunya, jelas tempatnya, jelas orang-orang yang bisa diperiksa. Ternyata belum dapat kan. Bisa jadi karena memang tidak ada alat buktinya,” pungkas Prof. Suparji.

 

 

 

 

 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut