TANGERANG, iNews Depok.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas A di rest area Tol Tangerang-Merak, Tangerang. Kedua tersangka itu merupakan penyewa mobil dan orang yang membantunya.
Sementara itu, pelaku penembakan diamankan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
"Inisial AS dan I sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (5/1/2025).
Polisi awalnya mengamankan tersangka I yang berperan membantu AS melakukan penggelapan mobil rental milik korban. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menciduk AS yang berperan sebagai penyewa mobil rental.
"Memang dia (tersangka I) tidak ada dalam peristiwa (penembakan) itu, namun I ditangkap dari hasil penelusuran dan pengembangan," kata Purbawa.
Total sudah ada empat orang yang ditangkap terkait kasus penggelapan mobil rental berujung penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak itu. Dua orang pelaku lainnya telah diamankan Puspomal.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL," kata Purbawa.
Editor : M Mahfud