Terlepas dari hal tersebut, Adies meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara jelas terkait kebijakan kenaikan PPN.
Adies juga menilai sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kebijakan ini sudah tepat sebab Pemerintah harus menaati amanat UU, meski tetap juga memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat.
“Dan pemberlakuan PPN 12 persen secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak," ungkapnya.
Adies pun mendukung upaya Pemerintah yang memberikan berbagai macam insentif bagi masyarakat sebagai stimulus atas kenaikan PPN.
“Skema yang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan juga memiliki semangat keberpihakan yang sama, karena kenaikan PPN akan disertai dengan berbagai macam insentif bagi masyarakat,” tutur Adies.
Insentif tersebut antara lain kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, jaminan kehilangan pekerjaan bagi yang terkena PHK, dan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Editor : M Mahfud