JAKARTA, iNews Depok.id - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal tersebut membuat gusar masyarakat, hingga pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI buka suara.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025. Pasalnya kenaikan PPN akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan Maharani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Kendati kenaikan PPN merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menurut Puan, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.
"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," ungkap Puan.
"Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini," imbuhnya.
Mantan Menko PMK tersebut pun optimistis pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Editor : M Mahfud