get app
inews
Aa Text
Read Next : HMI Seluruh Jakarta Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Patung Kuda Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Wakil Ketua DPR Kukuh Kenaikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Senin, 30 Desember 2024 | 21:58 WIB
header img
Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029, Adies Kadir (tengah). (Foto: iNews/Tama)

JAKARTA, iNews Depok.id - Di tengah kekhawatiran masyarakat terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan berpengaruh pada sektor komoditas umum masyarakat. Pihaknya tetap kukuh, hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan oleh Pemerintah.

"Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama dan kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali," kata Adies Kadir di Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).

Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Adies, PPN 12 persen tidak akan memukul daya beli masyarakat sebab jika dilihat dalam daftar komoditas yang masuk dalam Consumer Price Index atau Indeks Harga Konsumen, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan obyek PPN dan selebihnya yaitu 67 persen tidak dikenakan PPN.

"Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN," ungkapnya.

Sebagai informasi, daftar barang dan jasa yang bebas PPN adalah barang pokok dan kebutuhan sehari-hari yaitu beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar dan gula konsumsi. Kemudian jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan asuransi, dan rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum.

Adies menjelaskan, kenaikan PPN di Indonesia dianggap relatif lebih longgar dibandingkan dengan negara lainnya seperti Vietnam. Untuk Vietnam batas bawah tarif PPN adalah 5 persen, sedangkan Indonesia 0 persen yang bahkan itu mencakup 67 persen atau sebagian besar barang konsumsi masyarakat.

"Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang malah jadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri. Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini," ungkap Adies.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut