96 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Sebut Deadline 5 Hari Lagi
JAKARTA, iNews Depok.id - Sebanyak 96 ribu pejabat negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut deadline atau batas akhir pelaporan 31 Maret 2026 atau 5 hari lagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan total 431.468 pejabat negara yang wajib menyampaikan LHKPN. Namun baru 67,98 persen pejabat negara yang sudah menyampaikan LHKPN per 11 Maret 2026.
"Terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," kata Budi, dikutip Kamis (26/3/2026).
Budi mengimbau para wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Budi merinci LHKPN wajib disampaikan pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya.
Untuk mengisi LHKPN, Budi menegaskan tidak sulit dilakukan. Cukup mengisi melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Sebagai bentuk transparansi, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan.
Budi Prasetyo menandaskan kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Editor : M Mahfud