get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Pemerintah, Menkum Percepat Layanan Badan Hukum dan Kewarganegaraan Berbasis Digital

Komisi XIII DPR Nilai Wacana Denda Damai Koruptor Bikin Masyarakat Bingung

Senin, 30 Desember 2024 | 14:36 WIB
header img
Ilustrasi pameran foto soal korupsi. (Foto: MNC Media/Hasiholan Siahaan)

Namun, setelah menuai kritik dari publik, wacana tersebut dihentikan dengan penegasan bahwa penerapan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan korupsi. Tidak konsistennya pemerintah ini menjadi perhatian dan dianggap bisa berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

"Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan dan perekonomian negara," terang Andreas.

"Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata. Jangan sampai kebijakan atau wacana yang dilemparkan oleh pejabat negara malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan," sambungnya.

Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa pemerintah harus memahami bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan hukum yang tegas dan konsisten. Pengampunan atau denda damai hanya akan memberikan kesan bahwa korupsi bisa dinegosiasikan.

"Sebaiknya sebelum membuat pernyataan kebijakan, Pemerintah menggodok dulu secara matang dan jelas sehingga masyarakat tidak penuh pertanyaan dan salah tafsir," ungkap Andreas.

Pimpinan Komisi di DPR yang memiliki ruang lingkup kerja di bidang reformasi hukum dan HAM tersebut meminta Pemerintah konsisten saat mengeluarkan pernyataan publik. Andreas juga mengingatkan agar Pemerintah membuat kebijakan yang tidak melukai keadilan masyarakat.

"Apalagi terkait penegakan hukum. Konsistensi dalam penegakan hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

“Dan jangan sampai kebijakan atau program yang dibuat membuat publik merasa tersakiti atau dikhianati oleh pimpinannya sendiri,” tutupnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut