get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara Klakson, Pengguna Jalan di Depok Cekcok Sampai Bonyok

UMK Depok Naik 6,5 % di Tahun 2025, Ini Nominalnya!

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:30 WIB
header img
Pemkot Depok bahas upah minimum 2025, cek berapa besarannya ( Foto : Istimewa)

DEPOK, iNews Depok.id - Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO) menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan, kenaikan UMK Kota Depok tersebut telah disepakati bersama melalui DEPEKO yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha di Kota Depok.

"UMK Depok tahun 2025 naik menjadi Rp 5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 317.109,78," kata Sidik, seperti dikutip dari Humas Pemkot Depok, Sabtu (14/12/2024).

Lebih lanjut, Sidik mengungkapkan, DEPEKO juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok.

Kenaikan UMSK tersebut di tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor industri.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut