get app
inews
Aa Text
Read Next : Mary Jane Bakal Dipulangkan, Terpidana Negara Lain Mau Ikutan? Ini Kata Komisi XIII DPR RI

Musisi Protes Soal Royalti, Verrell Dorong Ekosistem Sehat Industri Kreatif

Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:59 WIB
header img
Anggota Komisi X DPR RI Verrell Bramasta. (Foto: iNews/Ayu Utami)

JAKARTA, iNews Depok.id - Anggota Komisi X DPR RI Verrell Bramasta menyoroti protes musisi terkait masalah royalti yang dianggap tidak berpihak pada karya anak bangsa. Verrell pun berharap Pemerintah memberi atensi atas permasalahan ketimpangan yang terjadi dalam pengelolaan royalti musik ini.

“Hak-hak musisi harus dihargai, dan masalah tentang royalti karya ini kan sebenarnya sudah sering menjadi perhatian teman-teman musisi ya. Kita harapkan ada tindakan nyata yang memastikan hak-hak musisi dan seniman terpenuhi secara adil dan transparan," kata Verrell Bramasta, Sabtu (14/12/2024).

Isu soal royalti ini kembali mencuat setelah Gitaris sekaligus musisi Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal dengan Piyu Padi Reborn mengungkapkan kekecewaannya karena hanya mendapatkan royalti musik sebesar Rp 125.000 pada tahun 2024 dari Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN). 

Hal tersebut disampaikan Piyu dalam Forum Group Discussion (FGD) mengenai Tata Kelola Royalti Musik beberapa waktu lalu. Verrell menilai harus ada perbaikan dalam tata kelola royalti karena yang ada saat ini masih merugikan musisi.

"Jelas ada yang keliru dan perlu dievaluasi dalam pengelolaan royalti oleh LMKN. Musisi jangan sampai dibuat rugi, menciptakan karya itu kan tidak mudah," ungkap Legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu.

Diketahui saat ini regulasi yang mengatur royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 40 ayat (1) poin d beleid tersebut dijelaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi.

Di samping itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pasal 3 PP ini menyebutkan setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut