Untuk itu, Puan meminta pemerintah segera mengeluarkan program-program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk dalam hal kewajiban penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja.
"Kita mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkapnya.
Puan juga mendorong pemerintah untuk memperluas kolaborasi dengan sektor swasta dalam penerapan kebijakan ramah perempuan di tempat kerja. Kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas hidup perempuan tetapi juga memperkuat kontribusi mereka dalam pembangunan ekonomi.
“Saat orang tua berada dalam kondisi khawatir terhadap anaknya, hal tersebut secara langsung atau tidak, biasanya berdampak pada pekerjaan. Ini merupakan sisi manusiawi,” kata Puan.
“Tapi sebaliknya, saat orangtua dalam keadaan nyaman, motivasinya bekerja menjadi lebih tinggi. Tentunya ini akan berpengaruh positif untuk perusahaan atau tempat mereka bekerja,” sambungnya.
Di sisi lain, Puan menyatakan UU KIA dibuat dengan semangat yang salah satunya untuk memastikan bahwa perempuan bekerja memiliki akses terhadap hak-haknya. Tak hanya soal fasilitas penunjang di perkantoran saja, UU KIA juga turut mengatur tentang memadainya hak cuti melahirkan untuk perempuan, hingga hak cuti ayah bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan.
"UU KIA adalah tonggak penting dalam perjuangan untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi perempuan, terutama ibu bekerja," tutupnya.
Editor : Mahfud