JAKARTA, iNews Depok.id - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menyatakan penyediaan tempat penitipan anak atau daycare yang representatif dan berkualitas di setiap instansi dan lembaga menjadi salah satu solusi mengatasi fenomena keengganan memiliki anak atau childfree.
"71 ribu perempuan Indonesia hari ini menginginkan childfree, menikah tetapi tidak mau punya anak. Untuk itu kementerian/lembaga terkait berilah ruang untuk anak, daycare jadi salah satu jawaban. Ayo, kasih ruang ke anak-anak, kasih yang baik, layanan yang baik," kata Wihaji di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (11/12/2024)
Menanggapi hal itu Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti imbauan Mendukbangga yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak untuk pegawainya. Puan mengatakan, tempat bekerja memang memiliki kewajiban menyediakan daycare sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
"Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan Maharani, Jumat (13/12/2024).
Salah satu hal yang disoroti dari penyediaan penitipan anak ini adalah sebagai fasilitas penunjang bagi orang tua bekerja yang kesulitan menitipkan anaknya. Puan menyebut, persoalan tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR sehingga turut disertakan dalam UU KIA yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
“Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orang tua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orang tua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh,” kata Puan.
Oleh karenanya, DPR melalui UU KIA mencoba menghadirkan solusi bagi orang tua bekerja terutama untuk perempuan sebagai ibu. UU KIA sendiri menjadi sebuah beleid yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya ibu semata.
“UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan,” jelas Puan.
“Karena mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan keluarga lain, termasuk tanggung jawab pemerintah dan lingkungan yang di dalamnya ada juga komunitas kerja,” lanjutnya.
Sementara aturan penyediaan tempat penitipan anak di perkantoran, baik perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan, tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA. Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyediaan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan.
Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak.
Menurut Puan, aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja. Dengan begitu, perempuan bekerja tetap bisa produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.
“Semangat UU KIA memang untuk menjamin kesejahteraan para ibu dan anaknya. Makanya fasilitas daycare harus menjadi perhatian untuk para stakeholder terkait,” terang Puan.
“Dengan adanya daycare di tempat kerja, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orang tua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka,” imbuhnya.
Fasilitas tempat penitipan anak di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat untuk anak. Lokasi yang berdekatan dengan orang tua akan menambah rasa aman bagi anak, di mana hal tersebut menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak, khususnya bagi balita.
“Tapi perlu dipastikan bahwa daycare yang disediakan harus berkualitas. Bukan hanya dari segi tempat dan layanannya saja, tapi juga para fasilitator yang mendampingi anak selama orangtua bekerja,” ucap Puan.
Mantan Menko PMK tersebut mengatakan, fasilitas daycare berkualitas di tempat kerja harus menjadi bagian dari standar minimum perusahaan. Menurut Puan hal ini menjadi penting agar orangtua bisa bekerja dengan nyaman tanpa khawatir tentang keamanan anak, menyusul belakangan banyak terjadi kasus kekerasan di daycare.
Untuk itu, Puan meminta pemerintah segera mengeluarkan program-program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk dalam hal kewajiban penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja.
"Kita mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkapnya.
Puan juga mendorong pemerintah untuk memperluas kolaborasi dengan sektor swasta dalam penerapan kebijakan ramah perempuan di tempat kerja. Kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas hidup perempuan tetapi juga memperkuat kontribusi mereka dalam pembangunan ekonomi.
“Saat orang tua berada dalam kondisi khawatir terhadap anaknya, hal tersebut secara langsung atau tidak, biasanya berdampak pada pekerjaan. Ini merupakan sisi manusiawi,” kata Puan.
“Tapi sebaliknya, saat orangtua dalam keadaan nyaman, motivasinya bekerja menjadi lebih tinggi. Tentunya ini akan berpengaruh positif untuk perusahaan atau tempat mereka bekerja,” sambungnya.
Di sisi lain, Puan menyatakan UU KIA dibuat dengan semangat yang salah satunya untuk memastikan bahwa perempuan bekerja memiliki akses terhadap hak-haknya. Tak hanya soal fasilitas penunjang di perkantoran saja, UU KIA juga turut mengatur tentang memadainya hak cuti melahirkan untuk perempuan, hingga hak cuti ayah bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan.
"UU KIA adalah tonggak penting dalam perjuangan untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi perempuan, terutama ibu bekerja," tutupnya.
Editor : Mahfud