Majelis menawarkan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Meita untuk mengajukan banding. Namun keduanya menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Meita dihukum selama satu tahun enam bulan penjara.
Jaksa menilai Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu dalam tuntutannya, JPU juga meminta Meita membayar restitusi kepada korban MK dan AM dengan total Rp600 juta.
Sebelumnya, Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin, (10/6/2024).
Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban. Sementara terhadap korban AM yang masih berusia sembilan bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024 dan Rabu, 12 Juni 2024.
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," kata Edrus.
Editor : Mahfud