JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah serius memberantas praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Salah satunya pembentukan Tim Reaksi Cepat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding pun mengukuhkan tim terserbut yang akan bekerja memberantas sindikat maupun kelompok yang terlibat di balik pengiriman PMI secara non-prosedural.
"(Pembentukan) Tim Reaksi Cepat ini tujuannya yang mau kita hajar adalah orang yang bermain di belakang mereka (PMI), kelompok yang bermain di belakang mereka, sindikat yang bermain di belakang mereka. Titip itu. Karena korban mereka, pemain-pemain ini sudah terlalu banyak," kata Menteri Karding saat memberikan pengarahan saat acara pengukuhan Tim Reaksi Cepat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Kemen P2MI, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Menteri Karding menjelaskan, berdasarkan data yang ada, PMI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural mencapai 4,3 juta orang pada 2017. Mereka pun rentan menjadi korban eksploitasi maupun human trafficking.
Salah satu upaya untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dibentuklah Tim Reaksi Cepat untuk menindak para pihak yang terlibat di balik penyaluran PMI secara ilegal.
"Salah satu langkah kita, kita bentuk tim ini untuk kemudian meminimalisir kejadian-kejadian ini (PMI non-prosedural), tapi yang lebih penting dari itu, kami ingin pemain-pemain yang bermain di atas penderitaan pekerja migran ini ditangkap, diproses secara hukum," tegas Menteri Karding.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta