get app
inews
Aa Read Next : Prof Henry Indraguna Dukung Rekomendasi DPR Untuk Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

Nasib 37 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Masih Belum Pasti

Kamis, 25 Juli 2024 | 18:21 WIB
header img
Ilustrasi: Pixibay

JAKARTA, iNews Depok. id -  Nasib 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja masih menggantung. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Kepolisian Kamboja di kantor kepolisian Bavet.

Proses pemeriksaan ini merupakan prosedur standar yang dilakukan oleh pihak berwenang Kamboja terhadap warga asing yang terlibat dalam kasus penipuan online. Namun, durasi pemeriksaan bisa berlarut-larut tergantung kompleksitas kasus.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa KBRI terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak WNI terpenuhi. 

"Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mereka adalah korban TPPO, pemerintah Indonesia akan bertindak tegas sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," kata Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Sebelumnya diberitakan, mimpi 37 WNI untuk bekerja di Kamboja dengan gaji tinggi berujung nestapa. Terjebak dalam sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mereka kini ditahan di Kamboja tanpa kejelasan nasib.

Diiming-imingi pekerjaan sebagai staf di kantor, para WNI ini justru dipaksa menjadi komplotan penipu melalui internet dan media sosial, menargetkan warga negara Indonesia.

"Awalnya dijanjikan kerja kantoran, tapi malah disuruh menipu orang," ungkap Fian, salah satu keluarga korban, kepada iNews Depok, Selasa (23/7/2024).

Tiga orang dari keluarga Fian termasuk dalam jebakan ini. Mereka berasal dari satu wilayah di Provinsi Sulawesi.

Memasuki Kamboja melalui Thailand pada awal Juni 2024, mereka tak tahan dengan praktik penipuan dan melarikan diri.

Berharap mendapat keadilan dan dipulangkan ke Indonesia, mereka justru ditahan polisi Kamboja sejak 26 Juni 2024, hingga kini sudah hampir sebulan.

"Status mereka belum jelas. Apakah mereka dianggap kriminal atau korban? Kapan mereka akan dipulangkan atau diadili? Kami belum tahu," ujar Fian dengan penuh keputusasaan.

Terkatung-katung di negeri orang, para WNI ini tak hanya kehilangan harapan, tetapi juga menghabiskan belasan juta rupiah per orang.

"Kami berharap mereka, khususnya keluarga saya bisa segera dipulangkan ke Indonesia," ungkap Fian.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut