get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Akui Penembakan Gamma di Semarang Bukan Karena Perkara Tawuran

Komisi VIII DPR Sarankan Ada Asesmen Untuk Agus 'Buntung' Demi Keadilan Semua Pihak

Rabu, 04 Desember 2024 | 12:00 WIB
header img
Agus, pemuda disabilitas tersangka pemerkosaan (Foto: Okezone/Hari Kasidi)

JAKARTA, iNews Depok.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong dilakukannya assessment kejiwaan terhadap I Wayan Agus Suartama atau lebih dikenal Agus 'Buntung', pria disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Hal ini demi memastikan keadilan bagi semua pihak.

"Saya mendorong adanya hukum yang adil, meskipun tersangka menyandang status disabilitas bukan berarti hal tersebut meniadakan kasus. Apalagi penegak hukum sudah mengantongi bukti," kata Selly Andriany Gantina, Rabu (4/12/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Polisi sudah bisa melakukan penyidikan perkara hanya dengan satu alat bukti. Pengakuan korban saja sudah dapat dijadikan sebagai alat bukti di mana dalam kasus ini sudah ada dua alat bukti yang dikantongi polisi, serta diperkuat dengan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk keterangan korban.

Sementara, Agus pun telah ditetapkan tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada lebih dari satu perempuan.

Kasus ini ramai diperbincangkan oleh warganet karena mereka ragu apakah seorang difabel yang tidak memiliki tangan sejak lahir bisa melakukan pelecehan seksual. Untuk itu Selly mendukung pengusutan kasus demi keadilan, baik bagi korban dan pelaku.

“Asesmen psikologi atau kejiwaan diperlukan untuk memastikan kondisi tersangka, apakah ada tidaknya kecenderungan kelainan seksual meskipun yang bersangkutan difabel. Laporan adanya 13 korban juga tidak bisa diabaikan, apalagi ada beberapa yang diduga masih di bawah umur,” kata Selly.

“Penegakan hukum dan rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pasal 3 UU TPKS huruf C. Kita serahkan kepada para pakarnya karena mereka pasti memiliki keahlian untuk menilai sehingga kebenaran akan benar-benar terungkap," sambung Selly.

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswi MA yang melaporkan ke Polda NTB bahwa dirinya diperkosa oleh Agus. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, ternyata sudah ada laporan dari tujuh korban terhadap Agus atas tuduhan yang sama.

Bahkan ada salah satu korban masih berusia 18 tahun atau kategori di bawah umur. Rentetan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. 

Selly memahami fokus dan perhatian dari masyarakat yang mempertanyakan kasus ini karena kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.

“Tapi pemeriksaan dilakukan berbasis fakta. Toh hak-hak yang bersangkutan juga diberikan oleh Polisi dengan penerapan status tahanan rumah kepada tersangka karena kondisinya,” ungkap Legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu.

Selly pun berharap proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mendorong penegak hukum menggunakan pendekatan inklusif dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.

“Aparat hukum harus bekerja sama dengan ahli disabilitas dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa semua aspek terkait kondisi tersangka, termasuk hak-haknya, agar dapat diperhitungkan,” sebut Selly.

Anggota Komisi di DPR yang memiliki lingkup tugas di bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut menyatakan bahwa upaya penegakan hukum dan rehabilitasi harus didukung demi mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Selain itu, kata Selly, untuk menjamin tidak terulang kembali kaaua kekerasan seksual yang mana kedua hal tersebut menjadi amanat dari Pasal 3 huruf d dan e UU TPKS.

“Poin c menjelaskan tentang merehabilitasi secara menyeluruh agar poin d dan e bisa terwujud ke depannya. Artinya penegakan hukum dan rehabilitasi bagi pelaku harus dilakukan demi mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali,” paparnya.

Menurut Selly, kasus kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa pun dan menimpa siapa saja. Maka diperlukan penanganan terukur sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya dan dilakukan dengan transparan serta komprehensif sehingga kita tahu kebenaran yang sebenarnya terjadi. Ini demi memastikan hak-hak korban dan tersangka sama-sama terlindungi," lanjut mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.

Di sisi lain, Selly juga meminta pihak penegak hukum dan instansi terkait memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. Hal ini untuk mempercepat penyembuhan trauma yang ada pada korban kekerasan seksual.

“Rehabilitasi juga harus diberikan untuk para korban. Korban harus mendapatkan akses penuh terhadap pendampingan psikologis dan bantuan hukum selama proses penyidikan dan pengadilan berlangsung,” terang Selly.

Tak hanya itu, Selly pun meminta pihak berwenang untuk memastikan keamanan dan perlindungan privasi bagi para korban. Termasuk, kata Selly, keamanan identitas korban yang harus dilindungi.

“Ini untuk mencegah reviktimisasi dan menjaga privasi korban selama proses hukum. Bukti-bukti yang mendukung keterangan korban, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologi juga harus digunakan secara hati-hati untuk memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi tanpa mengabaikan keadilan bagi tersangka,” urainya.

Selly juga mendukung percepatan proses hukum karena proses hukum yang berlarut-larut hanya akan memperpanjang penderitaan korban. Oleh karena itu, penegak hukum harus bekerja dengan cepat dan teliti dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kita sepakat bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual. Siapa pun pelakunya, semua sama di mata hukum. Dan untuk mengetahui kebenarannya, diperlukan mekanisme yang adil bagi semua pihak,” ucap Selly.

“Kita tidak ingin kasus kekerasan seksual yang telah menjadi fenomena gunung es di Indonesia semakin parah lagi. Maka dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk bisa melihat setiap kasus secara adil,” tambahnya.

Laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengadaan Layanan (FPL) menyatakan, sudah ada sebanyak 15.621 kasus perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024.

Selly mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pelecehan seksual di Kota Mataram tersebut dengan menghargai proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Hal ini untuk memastikan keadilan bisa tercipta bagi semua pihak, dan kasus-kasus kekerasan seksual dapat semakin diminimalisir.

"Mari kita kawal kasus ini agar kebenaran terungkap, demi mewujudkan Indonesia terbebas dari kekerasan seksual," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut