get app
inews
Aa Text
Read Next : Beda dari Motor Listrik Biasa, Avand SC Series Miliki Fitur Lebih Canggih dengan Harga yang Ekonomis

Wow Ini Bukan Kafe Lho, Tetapi Ruang SKCK Polsek Jagakarsa

Kamis, 10 Maret 2022 | 18:39 WIB
header img
Ruang Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polsek Jagakarsa, Jaksel yang didesain ala kafe. Peresmian berlangsung hari ini, Kamis (10/3/2022) - Foto: M Mahfud/iNews.

JAKARTA, iNews.id – Ini baru langkah out of the box yang kreatif dan positif. Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan membangun Ruang SKCK ala kafe.

Jika Anda datang ke Polsek Jagakarsa dan masuk ke sayap kanan, mungkin Anda mengira ada kafe. Padahal bukan, itu Ruang SKCK.  Polsek Jagakarsa mendesain Ruang SKCK ala kafe demi meningkatkan layanan pada masyarakat.

Nama lengkapnya Ruang Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Presisi. Peresmiannya dilakukan Kamis (10/03/2022).  

Peresmian dilakukan langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan tentu saja Kapolsek Jagakarsa Kompol S Aba Wahid Key. Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat di Jagakarsa termasuk Camat Jagakarsa Alamsah.

Begitu melihat desain Ruang SKCK ala kafe, Kapolres Metro Jakarta Selatan berbinar-binar. “Konsepnya bikin betah, orang tidak takut ke Kantor Polisi kalau begini. Bagus betul ini,” cetus Kombes Budhi Herdi dengan senyum mengembang.

Begitu senangnya dengan konsep Ruang SKCK, sang Kapolres Kombes Pol Budhi Herdi Susianto betah berlama-lama di Polsek Jagakarsa. Ia bolak-balik di Ruang SKCK untuk mengamati detil-detil yang di desain bak kafe.

“Ini sudah sesuai dengan konsep Polri, bahwa polisi tidak boleh membuat takut masyarakat. Polisi itu dekat dengan masyarakat. Kalau yang takut hanya yang melakukan pelanggaran saja,” cetus Budhi Herdi.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut