JAKARTA, iNews.id - Ketua Panitia Penjaringan Presiden Republik Indonesia (P3RI) Lieus Sungkharisma meminta agar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengasihani Brigjen TNI Junior Tumilaar, staf Dudung yang sejak Februari 2022 lalu ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang.
Tudingan itu muncul karena Tumilaar membela warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang bersengketa dengan PT Sentul City. Perusahaan properti itu mengakui lahan yang ditempati warga, bahkan menggusur mereka, atas dasar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 2411 dan 2412.
"Brigjen Tumilaar ditahan cuma karena membela warga Bojong Koneng yang digusur (PT Sentul City). Itu nggak enak, Pak, sepertinya institusi Bapak menghukum orang yang membela rakyat kecil, ketimbang ... Mohon maaf, Pak, saya nggak pernah dengar tuh orang yang dicari-cari Tumilaar, yang katanya Brigjen juga (Brigjen Rio, red) yang katanya dari BIN entah dari BAIS, itu saya nggak pernah dengar dia masuk sel karena (diduga) membekingi Sentul City," kata Lieus dalam video yang diunggah di akun YouTube Lieus Sungkharisma Official, seperti dikutip Rabu (9/3/2022).
Lieus menegaskan kalau dia tak ingin mengatakan kalau Brigjen Rio bersalah, tapi dia meminta TNI AD menengahi konflik antara warga Bojong Koneng dengan PT Sentul City, karena di antara warga yang tanahnya diklaim Sentul City dan digusur, banyak juga yang memiliki surat-surat tanah yang mereka tempati.
Lieus juga mengingatkan kalau hingga sekarang tak ada yang menengahi sengketa tersebut, dan Sentul City, karena perusahaan itu punya bolduser dan punya banyak anak buah, maka main gusur begitu saja.
"Konflik di bawah jangan dibiarkan, Pak," pinta Lieus kepada Dudung.
Antivis Tionghoa yang pernah dijerat kasus makar ini mengabarkan kalau dia pernah bertemu Tumilaar di kantin Puspom TNI AD, dan dia sempat menangis karena terharu mengingat jarang sekali ada tentara berstatus perwira tinggi yang secara terbuka membela masyarakat kecil melawan raksasa yang selama ini tak terkalahkan.
"Saya kagum karena Beliau kok mau-maunya mengorbankan pangkat dengan risiko yang berat (dengan membeli masyarakat kecil). Padahal, kalau Beliau mau enak-enak aja (sangat bisa), karena (uang) pensiun saya kira cukuplah. Berkarya, sudah, tapi di sisa masa-masa Beliau (akan) pensiun, Beliau justru turun ke lapangan (untuk membela warga Bojong Koneng), Beliau menjerit-jerit, Beliau menantang (Brigjen yang diduga membekingi Sentul City)," katanya.
Menurut Lieus, negara butuh orang-orang seperti Tumilaar.
"Kasihanilah, Pak, karena kalau Tumilaar disakiti, kita rakyat-rakyat yang tahu Beliau bela rakyat kecil, ikut sedih, Pak. Jadi, saya mohon kepada Pak Dudung, Jenderal Dudung, Kepala Staf Angkatan Darat, saya atas nama kawan-kawan, mohon maaf kalau memang Brigjen Tumilar salah kepada institusi, tapi saya berani meyakinkan dan menjamin kalau tidak ada rakyat yang marah sama Tumilaar karena dia membela rakyat yang tergusur," katanya.
Lieus pun meminta kepada Dudung agar menolong Tumilaar, dan meminta maaf kalau apa yang dia katakan salah.
Lieus juga mengatakan kalau Dudung berkenan, dia ingin bersilaturahmi dengan KSAD itu.
"Karena saya berkeyakinan, kita bangsa besar, punya jiwa nasionalisme, ada rasa Merah Putih. Kita satukan, karena TNI tulang punggung negara, khusunya TNI AD di bawah bapak dapat merangkul semua kelompok," katanya.
Seperti diketahui, Brigjen Junior Tumilaar ditahan di RTM Cimanggis, Depok, sejak Februari 2022 lalu, karena tindakannya membela warga Bojong Koneng dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dan melakukan ketidaktaatan kepada pimpinan. Dia dianggap melanggar pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sebelum ditahan, pada akhir Januari 2022 Tumilaar mendatangi proyek PT Sentul City di lokasi di mana warga Bojong Koneng digusur karena tanahnya diklaim milik perusahaan itu. Ia marah-marah dan menantang Brigjen Rio yang dituding membekingi Sentul City. Ia juga ikut ketika warga Bojong Koneng melakukan audiensi dengan Komisi III DPR. Dalam pembelaannya, Tumilaar menyatakan dirinya membela warga yang menjadi korban penggusuran, dan menduga Sentul City melakukan sejumlah pelanggaran.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan, seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung Abdurachman pada Februari lalu.
Pelantun tembang "Ayo Ngopi" itu juga menilai kalau Tumilaar telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
"Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," imbuhnya.
Tumilaar ditahan di bawah penanganan Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Editor : Rohman