DEPOK, iNews Depok. id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok dinilai cacat formil terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 351 meter persegi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Depok.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pdt.G/2023/PN. Dpk disebut tergugat Thun Tjang dan Sutopo melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat juga diminta membayar kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar.
Andi Tatang Supriyadi, Kuasa hukum Thun Tjang dan Sutopo menilai putusan tersebut cacat formil. Ini karena surat panggilan sidang terhadap kliennya ditujukan pada alamat yang tidak tepat.
Karena tidak menerima surat panggilan sidang, kliennya tidak dapat menggunakan haknya untuk membela diri di pengadilan.
"Akibatnya, putusan tersebut memenangkan pihak penggugat secara sepihak dan merugikan klien kami," jelas Andi Tatang.
Merasa dirugikan, kliennya melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut ke KY.
"Kami ingin keadilan ditegakkan dan hak-hak konstitusional kami dipulihkan," pungkas Andi.
Terkait kasus ini, iNews Depok coba konfirmasi ke PN Depok dengan mendatangi bagian PTSP, namun hingga berita ini dirangkum Humas dan Kepala PN Depok belum dapat ditemui lantaran sedang berada di luar kota.
Editor : M Mahfud