get app
inews
Aa Read Next : 6 Petani Limo Depok Bertarung Gigih di PN Depok, Sidang Lawan PT Megapolitan Development Tbk

Sengketa Tanah 18 Hektare, Ratusan Warga Krukut dan Limo Adukan 2 Pengembang Raksasa ke DPRD Depok

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:39 WIB
header img
Warga Krukut dan Limo didampingi kuasa hukum R Supramono dan Arian Carter di DPRD Depok. Foto: iNews Depok/M Mahfud

DEPOK, iNews Depok.id - Ratusan warga Krukut dan Limo Depok mendatangi DPRD Depok untuk mengadukan 2 pengembang raksasa terkait sengketa tanah 18 hektare.

Kedatangan warga Krukut dan Limo berlangsung Kamis sore
 (29/2/2024). Perwakilan mereka diterima Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Depok Ikravany Hilman. Sebagian besar lainnya memenuhi halaman DPRD karena tak tertampung di Ruang DPRD Depok.

Kuasa Hukum warga, R. Supramono mengungkapkan sengketa terjadi antara warga dengan PT Megapolitan Development Tbk dan PT Citra Marga Nusa Pala Persada Tbk.

"Kita menyampaikan aspirasi ke wakil kita di DPRD agar warga mendapatkan haknya dalam sengketa dengan developer besar," kata Supramono.

"Kita harap DPRD Depok membentuk Tim Sengketa Lahan sehingga hak warga tak dirampas," tambahnya.
 

Menurut Supramono, sengketa ini berawal dari klaim PT Megapolitan Development Tbk atas lahan seluas 18 hektar dengan 25 girik yang  dimiliki 100 warga yang menjadi ahli waris. 

Warga kemudian diseret pidana dengan dakwaan memasuki pekarangan orang lain.

"Sebenarnya lucu kasus ini karena warga memasuki pekarangannya sendiri," jelas Pram, sapaan Supramono.

Pram berharap DPRD Depok dapat membantu menyelesaikan sengketa ini dengan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Dengan turun tangannya DPRD Depok kasus ini dapat diselesaikan dengan musyawarah.

"Jangan sampai konflik ini menjadi konflik nasional dan jangan sampai Kota Depok dikenal sebagai kota sengketa," tutur Pram.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut