get app
inews
Aa Read Next : Makin Tua Makin Menjadi, Kakek Umur 77 Tahun Simpan 20 Kg Sabu di Tangerang

Sengketa Tanah di PIK 2, Kuasa Hukum PT MBM: Mafia Tanah, Maling Teriak Maling!

Kamis, 11 Mei 2023 | 21:43 WIB
header img
Kuasa Hukum PT MBM, Aulia Fahmi. Foto: ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Aulia Fahmi buka suara soal pernyataan ahli waris Suminta Chandra yang mengaku memiliki tanah seluas 7,8 hektare di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Selanjutnya, Suminta mengklaim bahwa tanah itu diduga diambil preman pada tahun 2015.

Sementara, penyewa lahan empang di atas tanah milik Sumita Chandra mengaku diusir paksa dan lahan tersebut selanjutnya dikuasai PT MBM yang mengklaim memiliki Izin Pengelolaan Lahan (IPL), dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Menanggapi tudingan tersebut, PT MBM melalui kuasa hukumnya Aulia Fahmi menegaskan tidak ada penguasaan fisik oleh preman terkait dengan tanah tersebut. Aulia juga mengatakan PT MBM bukanlah mafia tanah. Bahkan sebaliknya, Aulia menduga pihak Sumita lah yang menjadi mafia tanah.

"Tidak betul ada penguasaan fisik oleh preman, dia yang mafia tanah sebab palsukan dokumen. Itukan cirinya, jadi hati-hati ada mafia teriak mafia, maling teriak maling," ujar Aulia dalam keterangannya, Kamis, (11/5/2023).

Dalam hal ini, Aulia menjelaskan, PT MBM selaku perusahaan pengembang properti telah memiliki izin lokasi dari Bupati Tangerang.

Bahkan pada tahun 2015 lalu, PT MBM juga diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa No. 11 tanggal 09 Maret 2015 atas obyek tanah SHM No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO, seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut