JAKARTA, iNews Depok.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos, menyampaikan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan sebagai alat bantu hitung suara sementara pada Pilkada 2024, Kamis (7/11/2024). Hal tersebut disampaikan olehnya pada saat sosialisasi aplikasi Sirekap Mobile Pemilihan Tahun 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat.
"Aplikasi ini tetap menjadi alat bantu dalam proses penggunaan dan penggunaan suara pada pilkada serentak tahun 2024," ujar Betty dalam sambutannya.
Terkait aplikasi tersebut, nantinya akan digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir c dari hasil suara yang terkumpul. Dan data yang diunggah akan langsung terpusat di KPU.
"Mendokumentasikan, formulir c hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari setiap TPS di seluruh Indonesia," sambungnya.
Betty juga menyebutkan, nantinya akan ada 435.296 TPS yang akan tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah DPT sekitar 203 juta jiwa.
Menurutnya, KPU juga mengklaim telah menyempurnakan aplikasi tersebut. Sebab, aplikasi Sirekap telah disediakan juga dalam bentuk offline, hal ini guna mengantisipasi kendala internet saat hari pemungutan suara.
"Kami juga menyempurnakan Sirekap dalam bentuk offline, jadi offline itu dia saat masuk sudah ada di handphone, kemudian nanti di hari H tidak ada jaringan internet, ngga ada masalah," tuturnya.
Meskipun jika petugas KPPS mengalami kendala internet, nantinya dokumen formulir c tersebut juga bisa ditransfer melalui bluetooth.
"Kami sudah guidance dengan Sirekap offline namanya, jadi bisa geser ketempat yang punya internet, mereka bisa gunakan atau mereka bisa kirim salinan pdf-nya lewat bluetooth," ujarnya.
KPU juga menegaskan, terkait aplikasi tersebut akan optimal untuk digunakan dalam pilkada 2024. Pihaknya juga telah menyiapkan video tutorial, agar penggunaan aplikasi tersebut berjalan optimal saat dilapangan.
"Sehingga mereka bisa melakukan apa namanya, kalau nggak ngerti juga mereka bisa cek dulu dari situ atau menggunakan help desk terstruktur dari PPK, KPU Kabupaten Kota bahkan sampai dengan KPU RI. Jadi kami akan menyiapkan help desk 24 jam pada petugas kami, di seluruh Indonesia agar penggunaan sirekap ini bisa optimal," tukasnya.
Editor : M Mahfud