JAKARTA, iNewsDepok.id - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maning dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). PK itu diputus pada Senin (4/11/2024), oleh ketua majelis Prim Haryadi, anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," bunyi putus MA dikutip dalam websitenya, Selasa (5/11/2024).
Meski diterima, majelis hakim tetap menyatakan Mardani terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta kepada yang bersangkutan.
Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menyoroti putusan MA itu. Dia menilai putusan MA dinilai tidak mempunyai perspektif anti korupsi yang kuat usai mengabulkan permohonan PK
MA seharusnya dapat memperberat hukuman terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Castro begitu ia disapa mengakui Mahkamah Agung RI (MA) telah kehilangan semangat pemberantasan anti-korupsi terlebih sejak mendiang hakim Agung Artidjo Alkostar telah tiada. Mahkamah Agung atau MA RI, kata Castro, tidak sesangar atau semenakutkan seperti pada masa Artidjo Alkostar.
“Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu,” jelas dia.
Castro tak menampik, bahwa saat ini MA telah kehilangan jati diri untuk menjadi panutan dalam pemberantasan korupsi. Castro tak heran apabila saat ini putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP malah diperingan dan cenderung menguntungkan koruptor.
“Jadi tidak heran bahkan putusan pengadilan juga cenderung meguntungkan para koruptor,” pungkas Castro.
Terpisah, Pakar Hukum Untirta, Banten, Agus Prihartono menilai seyoganya PK dapat ditolak. Hukuman bagi terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming, kata Agus, seharusnya dapat diperberat seperti saat kasasi.
“Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming). Dari kasasinya tersebut harusnya itu kan bisa suatu dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.
Agus menegaskan, dikabulkannya PK seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru. Menurut Agus, hal tersebut merupakan syarat dikabulkan atau diterimanya PK .
“Yang pasti kalau kita PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” pungkas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta