Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, Rektor Unsoed Minta Uang Rp650 Juta ke Ortu Calon Mahasiswa Kedokteran
Advertisement . Scroll to see content

10 Tahun Denny Indrayana Berstatus Tersangka, Harus Ada Kepastian Hukum Segera Diadili

Sabtu, 02 November 2024 | 09:44 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
10 Tahun Denny Indrayana Berstatus Tersangka, Harus Ada Kepastian Hukum Segera Diadili
eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Foto: Dok

Irwan Yunas pun mempertanyakan alasan belum dieksekusinya eks Wamenkumham Denny Indrayana padahal sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway selama hampir 10 tahun. Irwan Yunas menduga kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana menggantung.

“Atau kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasi kan untuk kelengkapan bukti ( berkas) belum dipenuhi. Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPUnya, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum,” pungkas dia.

Sekedar informasi, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

 Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Pada 2015,  Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut