“Ini sudah pasti membuat dinamika krisis kepercayaan di masyarakat terhadap hukum di Indonesia yang semakin akut,” ujar Henry.
Henry berharap kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran harus segera melakukan penataan sistem dan mekanisme peradilan yang terkelola secara profesional dengan menggunakan prinsip transparansi, dan akuntabel.
“Supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari, harus ada pola rewards dan punishment. Ini harus diberikan dan diberlakukan kepada setiap hakim dan panitera serta ASN di lingkungan MA,” ucapnya.
Kemudian Henry Indraguna menambahkan pentingnya Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau bersih, kenapa takut, kepada pihak-pihak yang tidak terlibat dalam praktik korupsi seharusnya mendukung pengesahan undang-undang ini. Regulasi yang jelas akan membantu mempercepat proses pemulihan aset negara yang terkait dengan tindak pidana, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," paparnya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset tindak pidana bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menjerat tidak hanya pelaku kejahatan, tetapi juga aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
"RUU ini dirancang untuk memudahkan negara dalam menyita aset-aset yang terkait dengan korupsi, sehingga dapat meminimalkan kerugian negara. Selain itu, aturan ini diharapkan bisa menutup celah bagi pelaku langkah ini diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang lebih maksimal dan efektif. Dengan menyita hasil kejahatan suap untuk meningkatkan efek jera," pungkasnya.
Editor : M Mahfud