JAKARTA, iNews Depok.id - Manajemen MRT Jakarta, memberikan informasi terkait foto prewedding di area Stasiun MRT Jakarta tidak perlu izin dan tidak dipungut biaya, Selasa (22/10/2024). Namun, hal ini perlu diperhatikan ketentuan yang ditetapkan pada saat melakukan pemotretan.
Melihat dari unggahan akun X @MRT Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024. Sesi pemotretan di area Stasiun MRT Jakarta, tidak perlu izin khusus dan tidak dikenakan biaya.
"MRT Jakarta turut berbahagia dapat menjadi bagian penting dalam perjalanan Teman MRT menuju jenjang pernikahan. Kami informasikan bahwa foto prewedding di area Stasiun MRT Jakarta tidak memerlukan izin dan tidak dipungut biaya apapun, ya," ungkapnya pada akun X @MRT Jakarta.
Selain itu, pihak MRT Jakarta juga mengingatkan terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
"Namun, terdapat beberapa ketentuan sederhana yang tetap perlu diperhatikan," sambungnya.
Dari ketentuan tersebut, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan pemotretan:
1. Orang yang melakukan pengambilan gambar/memegang alat pengambilan gambar hanya berjumlah 1 (satu) orang.
2. Tidak melakukan hal-hal yang dilarang atau mengganggu kenyamanan penumpang MRT Jakarta lainnya, seperti: bersandar pada Platform Screen Door (PSD)/pintu tepi peron, berselancar pada handrail/ pegangan tangga, menyelak antrian, bersuara terlalu keras, dan sebagainya.
3. Tetap menjaga kebersihan area stasiun dan Ratangga.
Editor : Mahfud