get app
inews
Aa Read Next : Dorongan Ahli Soal Eksaminasi PK Mardani Tidak Boleh Jadi Alat Intimidasi MA

Perkara PK Mardani Maming, Politisi Gerindra Harapkan Ketua MA Baru Tunjukkan Integritas

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:57 WIB
header img
Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk periode 2024-2029. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk periode 2024-2029. Ia meraih 30 suara dalam pemungutan suara yang dilakukan oleh hakim agung, melebihi 50 persen suara yang sah. 

Pimpinan sidang, Muhammad Syarifuddin, mengumumkan penetapan tersebut pada Rabu, 16 Oktober 2024. Sunarto terpilih mengalahkan tiga kandidat lainnya, yaitu Haswandi, Soesilo, dan Yulius.

Sementara itu  Partai Gerindra meminta MA dapat selaras dengan komitmen pemerintahan Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di Tanah Air. 

Gerindra ingin MA jadi benteng untuk melawan kekuatan mafia hukum bukan malah menjadi tempat lobi-lobi kasus. Seperti  peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Demikian hal itu disampaikan Politikus Partai Gerindra Imannuel Ebenezer menanggapi terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin yang pensiun

Hakim Agung Sunarto merupakan salah satu hakim dari peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Itu harus (MA harus selaras dengan komitmen Presiden terpilih Prabowo memberantas korupsi). Harapan saya yang pasti adalah MA bisa benar-benar menjadi benteng atau kekuatan dalam melawan mafia hukum bukan lembaga politik harus bernegosiasi atau lobi-lobi gitu (soal PK Mardani H Maming),” tegas Noel sapaanya, Rabu,(16/10/2024).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut