JAKARTA, iNews Depok.id - Wakil Ketua DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Prof Henry Indraguna menyoroti perihal para hakim di seluruh Indonesia yang rencananya akan cuti bersama, pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir (Peraturan Pemerintah No.94/2012).
Aksi mogok kerja massal atau cuti bersama para hakim untuk menuntut perbaikan kesejahteraan, harus mendapat perhatian serius Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaungi para pengadilan.
"Walaupun kenaikan gaji bukan satu-satunya faktor, namun bisa menjadi pendorong untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan adil," ucap Henry Indraguna yang juga pemerhati hukum, Minggu (6/10/2024).
Gerakan cuti bersama ini dimotori oleh Solidaritas Hakim Indonesia. Aksi solidaritas ini mencatat sudah ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama. Saat ini, jumlah hakim di Indonesia sendiri mencapai 7.700 orang.
Rencananya, sebagian hakim juga akan melakukan aksi solidaritas di Jakarta. Para hakim yang tak punya jatah cuti diminta mengosongkan jadwal persidangan pada periode tersebut.
"Aksi para hakim mogok bersama ini merupakan hal wajar. Yang penting penyaluran aspirasi tersebut tak mengganggu pencari keadilan di pengadilan," kata Henry Indraguna.
Sejak 2019, para hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia, sudah mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang mengatur soal gaji hakim.
Editor : M Mahfud