get app
inews
Aa Text
Read Next : Aneh, Penggiat Anti-korupsi Bela Koruptor, Amicus Curae Mardani Kecil Diterima MA

Pendemo Datangi Gedung MA Pertanyakan Pencalonan Hakim Agung S jadi Ketua MA Jika PK Mardani Lolos 

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:05 WIB
header img
Perwakilan massa aksi berbagai elemen masyarakat yang menggeruduk Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin,(14/10/2024) diterima staf. Foto: ist

JAKARTA, iNewsDepok.id -  Massa aksi berbagai elemen masyarakat menggeruduk Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin,(14/10/2024).  Merka mendesak agar pencalonan Hakim Agung MA inisial S sebagai calon Ketua MA dapat ditolak jika meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming. 

“Kami menyerukan penolakan atas pencalonan hakim Sunarto sebagai calon Ketua MA karena menjadi beking untuk meloloskan PK Mardani H Maming,” tegas Koordinator Lapangan Gerap Amri dalam orasinya.

Amri berharap, Mahkamah Agung (MA) wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Pasalnya, kata dia, terdapat dugaan adanya intervensi Ketua Majelis Hakim MA yaitu Sunarto terhadap PK Mardani Maming.  

“Dalam prosesnya hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan. Dimana, Ketua Majelis Hakim PK Mardani Maming, Sunarto, mengabulkan PK Maming, maka Sunarto tidak layak dan harus diusut serta dicopot karena terima suap,” beber dia.

Amri menegaskan, saat ini posisi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yakni Mardani H Maming sudah tiga kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi. Menurut Amri, dengan kondisi itu sudah sepatutnya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat dihentikan.

“Kenapa PK Mardani Maming sangat dipaksakan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Sunarto? Apakah ada barter antara Hakim Sunarto dengan Mardani Maming? Jika PK Mardani Maming sukses diloloskan maka Hakim Sunarto mendapat hadiah sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA),” tandas Amri.

Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih  H Ade Erfil Manurung dalam orasinya menagih keberanian dari  calon Ketua Mahkamah Agung (MA) Hakim S dapat berani menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Mendesak Majelis Hakim PK  (calon Ketua MA Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming,” kata Ketua Umum Laskar Merah Putih  H Ade Erfil Manurung dalam orasinya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan jika sebaiknya Hakim Agung So yang juga calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat menolak peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming lantaran tidak ada alasa apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Hakim punya kebebasan untuk memutuskan apapun sesuai dengan keyakinannya.  Jadi memang (calon Ketua MA Hakim Sunarto) sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut