JAKARTA, iNewsDepok.id - Hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menetapka tersangka baru berinisial GS. Hal ini ditetapkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah memastikan bahwa pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut , ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).
Walau mengantongi cukup bukti Ali masih menyamarkan nama-nama tersangaka. Beliau berjanji akan mengumumkan secara resmi saat konstruksi perkaranya.
Editor : M Mahfud