JAKARTA, iNews Depok.id - Hari ini, Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kamis (19/9/2024).
Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna bangga atas informasi yang diterima, di mana DPR telah mengesahkan RUU Nomor 19/2006 terkait terbentuknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
"Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih efesien secara teknis. Hasil kajian dan masukan dari Wantimpres menjadi pertimbangan dan evaluasi kebijakan yang diambil oleh Presiden," terang Prof Henry Indraguna melalui keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan lembaga penasihat yang mampu memberikan perspektif yang multidimensi terhadap berbagai isu yang dihadapi negara.
Rekomendasi yang dimaksud dilakukan oleh Wantimpres melalui proses kajian mendalam serta analisis yang berkualitas, sebagai landasan bagi Presiden dalam mengambil keputusan-keputusan strategis.
“Wantimpres menjadi lembaga yang mampu memberikan rekomendasi strategis,” terangnya.
Disahkannya UU Wantimpres ini sekaligus menyudahi perdebatan rencana menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Editor : M Mahfud