JAKARTA, iNews Depok.id - Nasib sial menimpa pedagang sembako asal Ciputat, Tangerang Selatan, Diah Ambarsari, setelah tertipu miliaran rupiah atas pemalsuan surat dan data stok barang. Terbongkarnya peristiwa tersebut bermula atas adanya kecurigaan atas perbedaan stok barang di toko.
Kuasa hukum Diah, Odie Hudiyanto mengatakan, kliennya tergiur kerja sama bisnis penjualan sembako dengan CV Grocery oleh pasangan suami istri atau pasutri (pihak terlapor), senilai Rp6,3 Miliar.
"Awal mulanya ibu Diah bekerja sama dengan terlapor pasutri H dan ID pada November 2022. Terlapor menjanjikan keuntungan lebih sehingga korban menyetor uang Rp6,7 Miliar kepada ID," kata Odie Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/9/2024).
Lambat laun, Diah mengetahui adanya perbuatan pidana tersebut pada akhir Juli 2024. Awal mula terbongkarnya peristiwa tersebut bermula atas adanya kecurigaan atas perbedaan stok barang di toko.
Berdasarkan penelusuran korban, laporan data yang diterimanya dari pasutri H dan ID tak sesuai. Pasutri itu diketahui sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional CV Sejadah Grocery
"Ibu Diah selaku pemilik untuk mengelola toko grosir sembako di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan sangat terkejut ketika melakukan pengecekan barang-barang sembako di gudang. Ternyata Pasutri tersebut mengganti beberapa barang yang tidak sesuai dengan dus atau karton kemasannya. Seperti dus atau karton minyak goreng merek tertentu malah diganti dengan produk teh kemasan gelas," terangnya.
Tidak hanya itu, terlapor pasutri itu juga melakukan perbuatan lain yang merugikan Diah.
Editor : Mahfud