get app
inews
Aa Text
Read Next : Prof Henry Indraguna Dukung Rekomendasi DPR Untuk Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

Viral 'Peringatan Darurat' Dan Garuda Biru di Medsos, Ini Maknanya!

Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:36 WIB
header img
Simbol 'Peringatan Darurat' dengan Garuda berlatarbelakang biru menjadi tren di media sosial. Foto: Tangkapan Layar

DEPOK, iNewsDepok.id - Viral di media sosial (medsos) yang tengah diramaikan dengan unggahan gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan “Peringatan Darurat". Sejumlah artis, pegiat sosial dan sejumlah jurnalis mengunggah gambar tersebut.

Pantauan iNews Depok, Rabu, (21/8/2024), banyak warganet yang mengunggah gambar garuda tersebut di berbagai kanal media sosial.

Beberapa selebgram dan influencer seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon dan Joko Anwar juga turut serta membagikan unggahan tersebut. Bahkan Najwa Shihab juga turut membagikan unggahan tersebut.

Diketahui, gambar peringatan darurat tersebut merupakan bentuk respon kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berusaha dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masyarakat menilai, DPR RI akan menabrak regulasi yang sudah ditetapkan MK.

Seperti diketahui, DPR RI menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek kepada iNews di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna digelar pada pukul 09.30 WIB pada 22 Agustus 2024.

Adapun agenda sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar sore ini.

"Apakah dapat disetujui?" tanya pria yang akrab disapa Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut