DEPOK, iNewsDepok.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tempat pendidikan, dalam hal ini kampus. Hal ini dilakukan setelah MK mengabulkan seluruh permohonan dua mahasiswa terkait pengujian Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dari aturan yang sudah ada, MK menghapus larangan kampanye pilkada di kampus. Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 itu dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
MK menyatakan batasan atau frasa "tempat pendidikan" dalam norma Pasal 69 huruf i itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Kampanye boleh dilakukan di tempat pendidikan tinggi asal mendapat izin dan peserta tak membawa atribut kampanye.
"Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan (peserta kampanye) hadir tanpa atribut kampanye pemilu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).
Editor : M Mahfud