get app
inews
Aa Read Next : Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Tak Lolos Capim KPK

Babak Baru Kasus Korupsi Kementan, KPK Usut Dugaan Penyelewengan Pengadaan Mesin X-ray Barantan

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 01:32 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: iNews Depok/Tama

"Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No.1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," kata Tessa.

Namun, Tessa enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. Dia hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicegah. 

"Inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF," ungkapnya.

Sebagaimana prosedur di KPK, identitas tersangka akan diungkap saat dilakukan proses penahanan. Konstruksi perkara juga akan dibeberkan saat jumpa pers penahanan tersangka.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut