get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Pendidikan Pertanian, Kementan Evaluasi dan Dorong Keberlanjutan Program PHLN

Babak Baru Kasus Korupsi Kementan, KPK Usut Dugaan Penyelewengan Pengadaan Mesin X-ray Barantan

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 01:32 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pengusutan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin X-ray Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang mengungkapkan, dugaan adanya tindakan pidana korupsi dalam pengadaan mesin X-ray di Barantan Kementan.

"Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024).

Tessa menyatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum bisa membeberkan identitas tersangka.

"Untuk jumlah tersangka, inisial, dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," kata Jubir KPK.

KPK juga mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.

"Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No.1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," kata Tessa.

Namun, Tessa enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. Dia hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicegah. 

"Inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF," ungkapnya.

Sebagaimana prosedur di KPK, identitas tersangka akan diungkap saat dilakukan proses penahanan. Konstruksi perkara juga akan dibeberkan saat jumpa pers penahanan tersangka.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut