get app
inews
Aa Read Next : Bebas Dari Tuntutan, Pegi Setiawan Jadi Presenter di TV

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Cirebon, Kuasa Hukum: Tak Ada Jalur Damai!

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:04 WIB
header img
Kuasa hukum korban, Prof Henry Indraguna mengapresiasi langkah Polres Cirebon Kota. Foto: iNews/Riant Subekti

CIREBON, iNewsDepok.id - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur dilakukan ayah tiri dari korban terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Pelaku berinisial NSA, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), kini sudah ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota.

Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap NSA seorang pemuka agama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta yang sempat buron sekitar lima bulan. Pelaku NSA ditangkap di Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Jumat 2 Agustus 2024, jam 05.35 WIB.

Prof Henry Indraguna sebagai kuasa hukum pelapor HF mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kapolres AKBP M Rano Hadiyanto berhasil menangkap pelaku yang sempat buron.

"Syukur Alhamdulillaah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan," ucap Henry Indraguna, Kamis (15/8/2024).

"Kami acungkan jempol luar biasa kepada petugas, siang dan malam mengejar buron agar cepat terungkap," imbuhnya.

Lanjut Henry, secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan Restorative Justice (RJ). Namun, berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan perkara yang termasuk ke dalam kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, sehingga tidak dapat dilakukan RJ.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut