DEPOK, iNews Depok.id - Pengelola Pasar Jatiasih Kota Bekasi, PT Mukti Sarana Abadi selaku tergugat kembali menang di pengadilan. Kali ini PN Bale Bandung mengeluarkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yakni, gugatan lawan mereka, PT Surya Salura Mandiri tidak dapat diterima.
Putusan NO perkara 169/PDT.G/2023/PN.BLB dibacakan Majelis Hakim PN Bale Bandung pada 1 Agustus 2024.
"Putusan NO berarti gugatan pihak lawan tidak dapat diterima karena cacat formil," kata Kuasa Hukum PT Mukti Sarana Abadi, Andi Tatang Supriyadi dan M Yunus Yunio kepada wartawan di Depok, Senin (5/8/2024).
Andi Tatang mengungkapkan kliennya PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) selaku pengelola Pasar Jatiasih digugat sebesar Rp62 miliar oleh PT. Surya Salura Mandiri (SSM).
"Dari awal, kami sudah memiliki keyakinan gugatan tak dapat diterima. Dalam gugatan tersebut secara formil ada kekurangan," jelas Andi Tatang.
M Yunus Yunio menjelaskan mereka mengajukan eksepsi terhadap gugatan PT SSM. Dalam esksepsinya, dipaparkan bahwa penggugat selaku Komisaris PT SSM tidak memiliki legal standing untuk melakukan perjanjian, penagihan, dan mengajukan gugatan.
"Komisaris tidak punya tugas dan wewenang itu, meski dia diberi kuasa oleh direktur," kata Yunus Yunio.
Yunus mengacu pada UU PT No 103 bahwa direktur bisa memberikan kuasa pada karyawan dan pihak lain. Sedangkan Komisaris bukan karyawan dan pihak lain. Komisaris adalah organ PT.
"Atas dasar demikian, hakim menerima eksepsi kami dan gugatan pihak lawan tidak dapat diterima karena Komisaris tidak punya legal standing," terang Yunus Yunio.
Andi Tatang menambahkan terkait tidak diterimanya gugatan pihak lawan, mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke Pemkot Bekasi. Sebelumnya Pemkot Bekasi sudah menyerahkan pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT MSA.
Surat pemberitahan resmi bahwa mereka menang di PN Bale Bandung juga akan dikirimkan ke pihak lain yakni ke Disperindag Kota Bekasi, Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian Resort Kota Bekasi.
"Kita juga kirim pemberitahuan kepada para pedagang di pasar Jatiasih, bahwa mereka bisa melaksanakan aktivitas dengan tenang. Tidak ada yang merasa terganggu atau diganggu," tandas Andi Tatang Supriyadi.
PT MSA Juga Menang di Pengadilan Niaga
Sebelumnya PT MSA juga menang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT MSA digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT SMJ dan PT RAM.
Gugatan PKPU PT SMJ dan PT RAM bernomor perkara 96/Pdt.Sus-PKPU/P2024/PN.Jkt.Pst ditolak Mejelis Hakim pada 5 Juni 2024. PT SMJ dan PT RAM gagal membuktikan hutang secara sederhana.
Editor : Mahfud