Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Korban Gempa NTT, 19 Ton Logistik Diberangkatkan Hari Ini dari Gudang di Depok
Advertisement . Scroll to see content

YLBH Kami Ada Apresiasi Polres Depok Tangani Kasus Pencabulan Anak dengan Cepat dan Profesional

Selasa, 25 Juni 2024 | 06:53 WIB
  • author Rivalino
YLBH Kami Ada Apresiasi Polres Depok Tangani Kasus Pencabulan Anak dengan Cepat dan Profesional
Kuasa hukum korban A dan T, dari YLBH Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi bersama Muhammad Surahman, dan Sesar Gumara mengapresiasi Polres Metro Depok tangani kasus pencabulan anak dengan cepat dan profesional. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id -  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Metro Depok, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), atas penanganan yang cepat dan profesional terhadap kasus pencabulan kakak beradik berinisial A (9) dan T (7).

Kasus yang dilaporkan pada 20 Mei 2024 ini menunjukkan komitmen dan dedikasi tinggi Polres Depok dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.

"Kurang dari satu bulan, kasus ini sudah berjalan lancar dan dua terduga pelaku, FJR dan IRN, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Depok," ujar kuasa hukum korban dari YLBH Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi, di kantornya, Cilodong, Senin (24/6/2024).

Kecepatan penanganan kasus ini, menurut Tatang, menunjukkan kerja keras dan sigap penyidik Polres Depok dalam mengungkap kasus ini. "Bahkan saya yakin mereka tidak tidur demi segera menangkap para tersangka," tuturnya.

Tatang berharap penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kasus serupa. "Kami harap ini menjadi contoh agar kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat ditangani dengan cepat dan adil," tegasnya.

Lebih lanjut, Tatang juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap anak. "Jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwenang agar para pelaku dapat segera diadili," pungkasnya.

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut