get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Usut Dugaan Kasus Korupsi Perum PPD

Jualan Video Asusila di Medsos, Pria Ini Dibekuk Krimsus Polda Metro

Selasa, 30 Juli 2024 | 06:43 WIB
header img
Jualan video porno di medsos, Mf dibekuk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Jualan video asusila di saluran medsos  X dan Telegram, Mf, pria berumur 20 tahun dibekuk Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Mf ditangkap pada 24 Juli 2024. Dari penyidikan diketahui Mf telah berjualan video asusila lewat medsos sejak Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024. Tersangka mengantongi pendapatan bulanan sekitar Rp5 - 7 juta per bulan. 

Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam rilis, Senin (29/7/2024) membeberkan Mf telah memiliki pelanggan 107 user. Sedangkan member yang mengikuti channel telegram miliknya sebanyak 25.000 user.

Penangkapan Mf setelah petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber. Petugas menemukan akun grup telegram yang menjual video asusila. 

Mirisnya salah satu video berisi asusila anak dengan nama loli. 

Modus operandi, Mf mengiklankan konten video asusila melalui platform medsos X. Tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram. 

Paket yang ditawarkan antara lain paket bulanan seharga Rp165.000 dan paket eceran seharga Rp15.000. Pembayaran paket menggunakan ewallet seperti Dana, Ovo, Shopee. 

Mf yang beralamat KTP di Green Garden Residence Kendal, Jawa Tengah, dan kost di Villa Ravi, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat

Mafa kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut