get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikeroyok Sadis di Rutan Depok, Tahanan Narkoba Tewas Mengenaskan

Pukuli dan Seret Polisi di Trotoar, 13 Pesilat PSHT Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juli 2024 | 17:59 WIB
header img
Akibat memukuli dan menyeret polisi di trotoar, 13 pesilat anggota Persaudaraan Setia Hari Terate (PSH) ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ist

SURABAYA, iNews Depok.id - Akibat memukuli dan menyeret polisi di trotoar, 13 pesilat anggota Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka.

Pengeroyokan berlangsung di Kota Jember usai pengesahan dan kenaikan pangkat anggota baru PSHT di Padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. 

Usai acara, sekitar 200 anggota PSHT tidak langsung pulang. Mereka konvoi di sekitar Kota Jember.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan pengeroyokan polisi oleh belasan pesilat bermula saat petugas Polsek Kaliwates dibantu pamter memberi imbauan kepada anggota PSHT yang berkonvoi agar tidak memenuhi atau menutup jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Situasi memanas ketika terjadi provokasi salah satu peserta konvoi. Dia berteriak salah satu anggotanya telah diamankan petugas.

"Tersangka KNB memprovokasi massa dengan mengatakan salah satu saudara mereka diamankan petugas," kata Kapolda, Kamis (25/7/2024).

Massa PSHT yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli. Untuk menghindari jatuh korban mobil patroli meninggalkan lokasi. 

Namun naas seorang anggota Polsek Kaliwates, Parmanto Indra Jaya tertinggal dan menjadi sasaran amukan massa.

Anggota polisi itu dipukul, dipegang, dan diseret ke arah trotoar. Selanjutnya beberapa massa PSHT secara bergantian memukul, menendang serta menganiaya menggunakan bambu tiang bendera.

Penganiayaan tersebut membuat anggota Polsek Kaliwates luka patah tulang hidung dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.

"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu, kendaraan, handphone dan pakaian para pelaku," jelas Imam.

Adapun identitas tersangka adalah ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan KNB (26). 

Sedangkan 2 lainnya masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut